Sejak dikumandangkan sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia, penggunaan bahasa Indonesia makin luas ke berbagai bidang kehidupan, bahkan berpeluang menjadi bahasa ilmu pengetahuan. Peluang itu makin nyata setelah bahasa Indonesia diangkat sebagai bahasa Negara (UUD 1945, Pasal 36) yang menepatkan bahasa itu sebagai bahasa resmi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bahasa pengantar pendidikan serta bahasa dalam pengembangan ilmu penge- tahuan dan teknologi. Untuk itulah, diprlukan pengembangan peristilahan bahasa Indonesia da- lam berbagai bidang ilmu, terutama untuk kepentingan pendidikan anak-anak bangsa.
Jika Bapak, Ibu Saudara membutuhkan file buku PEDOMAN PEMBENTUKAN ISLITAH klik di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar